Syarat Dapat Rumah Subsidi untuk Wartawan, Wajib Lalui 3 Tahap Ini!

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan rumah subsidi terjangkau dan layak huni untuk wartawan.
Setidaknya 1.000 rumah subsidi telah disiapkan pemerintah dan akan disalurkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Wartawan sudah kami alokasikan 1.000," ujar Maruarar Sirait pada sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Adapun syarat mendapatkan rumah subsidi untuk wartawan yakni dinilai dari penghasilan dan sertifikasi pekerjaan. Berikut rinciannya.
- Minimal Gaji
Wartawan yang ingin mendapat kuota rumah subsidi harus memenuhi syarat dengan memiliki minimal gaji Rp12 juta untuk yang berstatus lajang.
Kemudian bagi mereka yang sudah berkeluarga, syarat mendapat rumah subsidi yakni memiliki gaji Rp13 juta per bulan, di wilayah Jabodetabek.
“Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
- Diserahterimakan Mei 2025
Meutya kemudian menyebut bahwa pemberian rumah subsidi untuk wartawan secara resmi akan dilakukan mulai 6 Mei 2025.
- Lalui Proses Seleksi Dewan Pers dan PWI
Pemerintah pun menegaskan akan melakukan transparansi dalam proses seleksi yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan daripada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dikutip dari situs resmi Komdigi, Kamis (10/4).