Syarat Jadi PPSU Dipermudah, Anggota DPRD Minta Warga Ber-KTP Jakarta Diutamakan

Syarat Jadi PPSU Dipermudah, Anggota DPRD Minta Warga Ber-KTP Jakarta Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memprioritaskan warga Jakarta dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung Wibowo, yang memuat sejumlah kelonggaran syarat rekrutmen.

"Saya apresiasi langkah Pak Pramono melonggarkan syarat. Tetapi menurut saya untuk melamar menjadi anggota PPSU wajib mempunyai KTP Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Sebagai informasi, kelonggaran syarat dalam rekrutmen PPSU saat ini mencakup batas minimal pendidikan yang cukup dengan ijazah SD, serta usia pelamar yang diperbolehkan hingga 55–58 tahun.

Ketentuan ini mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Namun, menurut Kenneth, jika tidak diatur secara tegas, proses rekrutmen bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menerima pelamar dari luar Jakarta, yang justru mengurangi peluang bagi warga lokal yang masih banyak membutuhkan pekerjaan.

"Ini bisa mengurangi peluang bagi warga Jakarta yang mau menjadi PPSU. Tanpa syarat wajib KTP DKI, celah penerimaan untuk pelamar dari luar daerah terbuka, padahal warga Jakarta masih banyak yang butuh kerja," kata Kenneth.

Selain soal asal domisili, Kenneth juga menyoroti pentingnya menjaga proses rekrutmen agar tetap bersih dari praktik pungutan liar (pungli).

Kenneth mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan penyimpangan, termasuk bisa kepadanya.

"Bisa juga kepada saya langsung, atau melalui Instagram @kennethhardiyanto dengan bukti yang akurat," tegasnya.

Pramono sebelumnya Pramono telah menandatangani Pergub yang menetapkan syarat minimal pendidikan untuk anggota PPSU atau pasukan oranye.

Dengan keluarkan Pergub tersebut, petugas PPSU cukup lulusan Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini diambil untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi warga yang ingin bekerja sebagai petugas PPSU.

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Selain perubahan syarat pendidikan, Pramono juga mengatakan, evaluasi kontrak kerja PPSU akan diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun sekali.

"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang," katanya.

Menurut Pramono, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kerja bagi petugas PPSU yang selama ini harus melalui evaluasi tahunan.

Dengan begitu, ia juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja bagi PPSU, mengingat banyak pekerja yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun.

"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.

Sumber