Syarat, Ketentuan, dan Biaya Membuat SKCK di Polres
JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen penting.
SKCK kerap kali digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti tidak terlibat dalam tindak kriminal.
Adapun Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi.
Pemohon hanya perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
Kedua, pemohon bisa mendaftar online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai dengan petunjuk.
Dikutip dari situs resmi Polri, skck.polri.go.id, berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK di Polres
Biaya Pembuatan SKCK
Dikutip pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SKCK.
Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 untuk penerbitan SKCK baru. Biaya tersebut harus disetorkan kepada petugas kepolisian setempat.
Dengan adanya informasi mengenai persyaratan dan biaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara pembuatan SKCK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.