Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Banten dan Jawa Barat akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Melalui program tersebut, warga dengan nomor kendaraan di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok akan mendapatkan pembebasan denda pajak motor dan mobil.

Pembebasan denda pajak motor dan mobil tersebut diberikan untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Warga Tangerang, Bekasi, dan Depok yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil dapat membawa sejumlah syarat berkas.

Syarat berkas tersebut nantinya dapat dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional samsat.

Syarat Berkas Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil

Selain syarat berkas tersebut, warga juga harus membawa uang tagihan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara online melalui http //bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Depok dan Bekasi, serta https //infopkb.bantenprov.go.id/ untuk Tangerang.

Warga juga membawa kendaraan motor dan mobil untuk melakukan cek fisik, khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

Jam operasional samsat dibuka pada Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi sudah dibuka sejak 20 Maret 2025.

Sedangkan, untuk pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dibuka mulai 10 April 2025.

Sumber