Syarat Pernikahan Campuran di Indonesia Bagi WNA, Cek di Sini!
Pernikahan campuran adalah kondisi di mana warga negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing (WNA). Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
Berikut informasinya.
Menurut Pasal 41 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, pernikahan campuran adalah pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan, salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan dicatat pada KUA atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, WNA yang akan menikah dengan WNI di dalam negeri (Indonesia), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Simak ketentuan lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.
Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.