Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan syarat pencari kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL.
"Hal itu telah merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 2045," tulis permohonan yang dikutip dari website MK, Rabu (13/11/2024).
Pemohon juga gagal mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena syarat tersebut.
Padahal, menurut pemohon, UUD 1945 telah mengatur bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan sumber hukum yang berlaku.
Selain itu, pemohon menyebut syarat TOEFL untuk kelulusan hanya kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.
"Banyak mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih dengan cara memalsukan sertifikat TOEFL tersebut hanya semata-mata untuk dapat memenuhi persyaratan kelulusan," tulis pemohon.
Dia menyinggung banyak negara yang tidak mensyaratkan TOEFL untuk penerimaan pekerja maupun beasiswa. Seperti misalnya Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China.
Hal ini berbeda dengan Indonesia yang memberikan syarat TOEFL pada penerima beasiswa LPDP.
Sebab itu, petitum pemohon meminta agar pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai berikut
"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia."