Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Diduga Gantung Diri di Rutan Kejari Batam
BATAM, KOMPAS.com - Seorang tahanan berinisial EB (34), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas diduga akibat gantung diri di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Sekupang Polresta Barelang Kompol Benhur Gultom menjelaskan, EB merupakan tahanan Polsek Sekupang yang dititipkan sementara di Rutan Kejari Batam untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Benhur, pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantar dua tahanan, EB dan J, ke Kejari Batam.
EB diproses untuk tahap II, sedangkan J dibawa ke Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi dalam kasus lain.
"Sebelum dilimpahkan, tahanan EB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur di Klinik Polresta Barelang pukul 09.30 WIB," ujar Benhur, Kamis, seperti dilansir Antara.
Tahanan tiba di Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditempatkan di ruang sel tahanan sementara.
Pada pukul 10.50 WIB, seorang petugas mendengar teriakan dari dalam sel, menyebut kata "gantung diri."
Petugas segera memeriksa dan menemukan EB tergantung dengan kain yang terikat pada jeruji besi ventilasi.
"Beberapa orang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan EB, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," ungkap Benhur.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet tekan di leher akibat kekerasan tumpul, yang mengarah pada dugaan gantung diri sebagai penyebab kematian.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Batam Kota, kami telah melaporkan kasus ini ke sana," kata Benhur.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta menyatakan pihaknya masih menyelidiki motif di balik dugaan bunuh diri ini.
"Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini," kata Tiyan.