Tahanan KPK Bayar Pungli Rp 20 Juta, Dapat Hp Harga Rp 1,6 Juta

Tahanan KPK Bayar Pungli Rp 20 Juta, Dapat Hp Harga Rp 1,6 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahanan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) Rp 20 juta kepada petugas agar bisa menggunakan ponsel seharga Rp 1,6 juta.

Informasi ini disampaikan terdakwa sekaligus mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK Muhammad Ridwan yang diperiksa sebagai saksi silang atau mahkota untuk terdakwa lainnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Ridwan terkait apakah ada tugas yang diberikan kepada Ridwan untuk membeli Hp yang selanjutnya diberikan kepada para tahanan.

“Saudara membeli Hp harganya berapa?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Ridwan mengatakan, meskipun tahanan membayar Rp 20 juta, ia hanya menerima Rp 5 juta untuk biaya membeli handphone, powerbank, dan kartu seluler.

Sisa pembelian ponsel dan perlengkapannya itu kemudian menjadi bagian Ridwan dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) atau Kepala Rutan.

Menurut Ridwan, uang sebanyak Rp 15 juta dari Rp 20 juta yang dibayarkan dipegang oleh “korting”, tahanan yang dituakan dan bertugas mengumpulkan pungli dari tahanan lain.

“Saudara beli harga hp-nya berapa?” tanya Jaksa KPK.

“Ya karena harus dapat upah, Pak, di bawah Rp 5 juta,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ridwan Nomor 38.

Kepada penyidik, Ridwan mengaku membeli 1 samsung A20 senilai Rp 4,1 juta, Samsung A100 Rp 3,2 juta dan samsung A100 dengan spesifikasi lebih rendah Rp 1.675.000.

“Ini second apa baru?” tanya Jaksa KPK.

“Baru, Pak, baru,” jawab Ridwan.

“Semua ada Rp 1.600.000?” timpal Jaksa KPK.

“Iya, Pak ada (beli) 14 kali waktu itu di BAP, Pak,” jawab Ridwan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Sumber