Tahap Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada Dimulai, MK Dengarkan Jawaban Termohon dari 34 Perkara
JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap kedua dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Jumat (17/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan 34 perkara dari 310 perkara yang tergistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan para termohon.
Dilansir dari laman mkri.id, perkara yang paling mencolok dalam sidang perdana agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Pilgub Jatim ini diketahui diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Selain pilgub Jatim, terdapat juga sembilan perkara pemilihan walikota dan wakil walikota yang akan disidangkan dengan agenda yang sama.
Sedangkan perkara paling banyak terkait pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 24 perkara.
Sidang tahap kedua ini dilanjutkan setelah sidang tahap pertama berakhir, yakni agenda pemeriksaan pendahuluan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, agenda sidang yang akan memberikan kesempatan termohon menjawab tuduhan kecurangan dari pemohon itu akan berjalan hingga akhir pekan depan.
"Dan agenda ini akan sampai akhir minggu depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2025).