Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan segera memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Setelah itu, tahap perbaikan permohonan akan berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Selanjutnya, akan ada proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).

Tahap pertama untuk proses ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025.

Penyampaian salinan permohonan juga akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mengikuti jadwal yang sama, dengan tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Penetapan pihak terkait akan dilakukan pada tahap pertama dari 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua dari 7-10 Januari 2025.

Selanjutnya, persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.

Penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung antara 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dengan tahap kedua dari 17-30 Januari 2025.

Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.

Rapat permusyawaratan hakim akan digelar pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.

Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.

Penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 30 Januari-4 Februari 2025 dan 12-17 Februari 2025 untuk perkara yang berhenti.

Tahapan selanjutnya adalah persidangan yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan pada 3-13 Februari 2025 dan tahap kedua pada 14-25 Februari 2025.

Rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilaksanakan pada 13-23 Februari 2025 dan 26 Februari-6 Maret 2025.

Setelah rapat permusyawaratan hakim selesai, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.

Sumber