Tahapan Setelah Masa Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Cek di Sini!
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah diumumkan. Hari ini adalah batas akhir pengajuan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi mempunyai waktu tujuh hari kerja untuk mengolah hasil sanggah hingga diumumkan. Lalu, setelah rangkaian masa sanggah selesai, tahap apa yang harus dilakukan pelamar?
Simak informasinya berikut ini.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung pada 13-15 Januari 2025. Setelah itu, hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2025.
Setelah masa sanggah berakhir, berikut tahapan yang harus dilakukan pelamar CPNS 2024.
A. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Periode 23 Januari - 21 Februari 2025
Ketentuan pengisian DRH
Buka portal SSCASN di https //sscasn.bkn.go.id
Masuk/login dengan menggunakan akun masing-masing
Daftar dokumen yang harus diunggah
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background warna merah;- Ijazah asli yang digunakan untuk melamar;- Transkrip nilai asli;- Hasil cetak DRH dari laman https //sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;- Surat Pernyataan yang terdiri dari Surat Pernyataan 5(lima) poin dan Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
B. Selain dokumen yang diunggah, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject nomor peserta_nama), sebagai berikut
a. Kartu Keluarga;b. Ijazah/STTB 1) Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;2) Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
C. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 wajib membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
D. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
E. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
F. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
G. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
H. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
I. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
- Catatan untuk usul penetapan NIP CPNS dilakukan pada tanggal 22 Februari - 23 Maret 2025.
Simak juga Video ‘Tipu-tipu Calo CPNS di Pinrang, Patok Rp 56 Juta untuk Kelulusan’
[Gambas Video 20detik]