Tak Ada Aktivitas di Daycare Kiddy Space Usai Pengasuhnya Siram Bayi Pakai Air Panas

Tak Ada Aktivitas di Daycare Kiddy Space Usai Pengasuhnya Siram Bayi Pakai Air Panas

DEPOK, KOMPAS.com - Daycare Kiddy Space, Sawangan, Kota Depok, tampak sepi usai kasus salah satu pengasuhnya menyiramkan air panas ke bayi berinisial KCB (1).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, Kamis (5/12/2024), tak terlihat adanya aktivitas di daycare yang beralamat di Jalan BSI I, Blok A1, Pengasinan, Sawangan ini.

Terdapat pula garis polisi sekitar enam meter dipasang di pintu pagar masuk daycare di depok ini. Namun, pagar itu tidak digembok.

Pintu berwarna cokelat yang menjadi akses utama ke dalam rumah yang didominasi warna putih ini juga tertutup rapat.

Di teras daycare, terdapat ayunan dengan tiga jenis dudukan serta batu-batu yang dipasang di dinding untuk tempat anak bermain.

Plang daycare itu sendiri juga tidak ada, sehingga terlihat seperti rumah pada umumnya.

Ahmad Rifai, Ketua RT 07 RW 06 Pengasinan Depok menyampaikan, sempat ada plang daycare yang terpasang di sisi atas bangunan.

“Itu ada bekas pakunya, cuma kayaknya sudah dicopot ya,” kata Rifai saat ditemui di lokasi, Kamis (5/12/2024).

Rifai mengaku tak banyak mengetahui aktivitas di daycare Kiddy Space itu.

Dia hanya mengetahui adanya daycare itu setelah sang pemilik meminta tanda tangan untuk perizinan pada Juli 2024.

“Pokoknya datang ke rumah itu kabarin mau ada daycare di sini, dia minta tanda tangan saya juga. Tapi untuk rincian kegiatannya, kita enggak pernah bahas,” tutur Rifai.

Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban.

Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.

“Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.

Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber