Tak Ada Ampun, Pemotor Lewat Trotoar di Jakarta Terancam Penjara dan Denda

Tak Ada Ampun, Pemotor Lewat Trotoar di Jakarta Terancam Penjara dan Denda

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara motor yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif di Jakarta kini menghadapi sanksi tegas dari pihak berwenang.

Penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam unggahannya, Pemprov Jakarta menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Trotoar cuma boleh buat pejalan kaki. Melintas di trotoar dengan motor termasuk bentuk pelanggaran hukum," tulis akun @dkijakarta dalam unggahannya.

Pemprov Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan aturan ini.

Warga yang melihat pengendara motor melintasi trotoar dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui aplikasi JAKI atau 12 kanal resmi lainnya yang tersedia di crm.jakarta.go.id.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menanamkan kesadaran hukum di kalangan pengendara motor.

Sumber