Tak Ada Kata Maaf, Keluarga Satpam Korban Penganiayaan Tutup Ruang Mediasi

Tak Ada Kata Maaf, Keluarga Satpam Korban Penganiayaan Tutup Ruang Mediasi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sutiyono, satpam yang menjadi korban penganiayaan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Subadria Nuka, menegaskan tidak akan mediasi atau berdamai dengan pelaku berinisial AFET.

"Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban bahwa tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi, akan tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Subadria, Jumat (11/4/2025).

Subadria menambahkan bahwa pihak pelaku, AFET, telah meminta untuk bertemu, namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak Sutiyono.

"Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka (AFET) maupun kuasa hukum mencoba untuk menghubungkan kami, tapi kami tegaskan tak ada mediasi,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, M. Syafri Noer, mengaku telah berusaha untuk melakukan pertemuan dengan pihak Sutiyono. Namun, pihak Sutiyono tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Artinya kami sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat," ucap dia.

"Yang penting bagi kami adalah kami memperlihatkan iktikad baik kami, klien kami juga seperti itu, tidak kabur,” tambah Syafri.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB, ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” jelas Subadria.

Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut dan melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.

Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

“Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban.

Sumber