Tak Ada Lagi Tilang Manual, 661 Pelanggaran Terjadi di Persimpangan Cikini dalam Satu Jam
JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sekitar 661 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terjadi di persimpangan Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat pada hari pertama tilang manual ditiadakan, Senin (20/1/2025).
Pengamatan Kompas.com selama satu jam dari pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB, pelanggaran sangat beragam. Mayoritas atau sekitar 565 pengendara melakukan pelanggaran dengan melawan arah.
Para pengendara melawan arah baik dari Jalan Cut Mutia menuju Jalan Kali Pasir atau Jalan Raya Cikini maupun sebaliknya.
Selain sepeda motor, terhitung 14 bajaj juga berkendara melawan arah.
Meski melawan arah, para pengendara tetap melajukan kendaraannya dengan kencang.
Bukan hanya itu, para pengendara yang melawan arah juga banyak yang tidak menggunakan helm. Ada sekitar 56 pengendara yang terpantau tak memakai helm.
Di Jalan RP Soeroso menuju ke Jalan Menteng Raya, pengendara cenderung lebih tertib. Mayoritas pengendara menggunakan atribut berkendara seperti helm, sarung tangan, dan jaket.
Namun, ada sekitar 37 pengendara di titik ini yang melakukan pelanggaran, seperti melewati garis marka di lampu lalu lintas.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, tak ada polisi yang berjaga kendati terdapat pos polisi di titik tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.
Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.
Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.