Tak Ada RUU Perampasan Aset dalam Usulan Prolegnas DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
"Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita," ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR," sambungnya.
Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
Ketika itu, pernyataan tersebut keluar dari mulut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada September 2024, jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2024.
Politikus Partai Nasdem ini mengeklaim, keterbatasan waktu merupakan kendala utama untuk mengesahkan RUU tentang perampasan aset.
Semua fraksi di DPR saat itu disebut memerlukan waktu yang cukup untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait RUU tersebut.
Akan tetapi, ternyata, DPR periode 2024-2029 juga tak memasukkan RUU tentang perampasan aset ke dalam prolegnas.