Tak Ada Sengketa, KPU Bakal Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wagub Banten
SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dipastikan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten," ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui pesan di grup WhatsApp, Selasa.
Ihsan menjelaskan, penetapan tersebut akan digelar melalui rapat pleno terbuka yang mengundang kedua pasangan calon, pimpinan partai politik peserta pemilu, Forkopimda, dan pemantau pemilu.
"Penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka," katanya.
Selain Pilkada Banten, lima kabupaten/kota juga akan menetapkan pasangan calon terpilih pada hari yang sama.
Kelima daerah tersebut adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Namun, untuk Pilkada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan, penetapan pasangan calon terpilih ditunda karena adanya gugatan dari salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitusi.
"Kecuali bagi kabupaten/kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," tandas Ihsan.