Tak Ada Temuan Baru dari Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, tak ada temuan baru dari proses rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).
"Pada saat rekonstruksi tersebut kami tidak menemukan temuan-temuan baru," ungkap Ipda Bayu Suryo Aji, Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, saat diwawancarai di lokasi, Rabu.
Sejauh ini, hasil rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku bernama Fauzan Fahmi (43).
Namun, proses rekonstruksi tetap harus dilakukan guna mencocokan keterangan Fauzan dengan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi.
Dalam proses rekonstruksi ini ada sekitar 43 adegan yang dipraktikan Fauzan dan enam saksi lainnya.
43 adegan ini dilakukan di empat tempat. Mulai dari Hotel Aceh Besar di Penjaringan, Jalan Inspeksi Waduk Pluit tempat di mana pelaku membuang kepala SH, rumah pelaku yang berada di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, RT 18, RT 17, No 05, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana pelaku mengeksekusi korban.
Kemudian, lokasi keempat, rekonstruksi dilakukan di dermaga kapal, di Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat di mana potongan tubuh SH dibuang dan ditemukan.
Enam orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini berinisial J, R, S, HS, S, dan A.
"Untuk saksi semua yang ada pada saat pemeriksaan semua kami hadirkan karena untuk mengetahui cerita sesungguhnya yang ada di rumah," ungkap Bayu.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan orangtuanya sebagai pelacur.
Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.