Tak Ada Tilang Manual, 1.138 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan PGC dalam Sejam

Tak Ada Tilang Manual, 1.138 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan PGC dalam Sejam

JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 1.138 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari pertama tilang manual ditiadakan, Senin (20/1/2025) pagi.

Hal tersebut berdasarkan hitung manual Kompas.com selama satu jam pada pukul 08.05-09.05 WIB. Pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.

Selama satu jam, sedikitnya ada empat jenis pelanggaran di persimpangan PGC, yaitu menerobos lampu merah, melewati garis marka, tidak memakai helm, dan melawan arah.

Pelanggaran terbanyak berupa pengendara yang menerobos lampu merah dari Jalan Raya Bogor menuju Jalan Mayjen Sutoyo.

Selain itu, banyak pengendara yang melawan arah dari Jalan Raya Bogor menuju Jalan Raya Cililitan Besar arah Halim.

Berikut rincian pelanggaran yang terjadi di perempatan PGC pada Senin (20/1/2025) pukul 08.05-09.05 WIB

Tidak ada penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

Selain itu, dari pantauan Kompas.com selama satu jam, tidak terlihat anggota kepolisian berjaga di persimpangan PGC.

Hanya terlihat anggota Dinas Perhubungan Jakarta Timur yang mengatur lalu lintas.

 

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non manual mulai hari ini, Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penilangan akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis yang terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Nantinya, para pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE statis maupun mobile akan menerima surat tilang lewat pesan WhatsApp satu menit setelah melanggar.

Sumber