Tak Ada Tilang Manual, 270 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan BCP Bekasi dalam Sejam

Tak Ada Tilang Manual, 270 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan BCP Bekasi dalam Sejam

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari pertama peniadaan tilang manual di persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).

Pengamatan Kompas.com selama satu jam yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, para pelanggar umumnya pengguna kendaraan roda dua.

Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm. Selain itu, terdapat pula pelanggaran pengendara yang memutar balik arah di titik yang dilarang.

Ada pula pengendara sepeda motor yang melanggar karena membawa jumlah penumpang lebih dari dua orang.

Seorang pengendara mobil, Ooy mengaku tak setuju dengan keputusan ditiadakannya tilang manual.

Alasannya, penerapan tilang elektronik kurang efisien. Permasalahan lainnya, tak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

"Enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," kata Ooy.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini.

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan. Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Sumber