Tak Ajukan Restorative Justice, Armor Siap Dihukum Kasus KDRT Cut Intan
Armor Toreador (25), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dia juga meminta maaf ke keluarga.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari awal insyaallah tidak ada perlawanan dari saya," kata Armor kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Armor mengatakan tidak pernah mengajukan restorative justice sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerimanya sebagai konsekuensi atas tindakan KDRT yang dilakukan.
"Dari ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan. Karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi apa yang telah saya perbuat," ucapnya.
Dalam kasus ini, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam kasus tersebut. Saat ini, Armor ditahan di Polres Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut.