Tak Cuma Dipecat, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan bahwa status pidana Aipda Robig telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024).
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
Selain menghadapi tuntutan hukum pidana, Aipda Robig juga telah divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait kasus penembakan tersebut.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," imbuh Artanto.
Dia menambahkan, Aipda Robig diberikan waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk mengajukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," ucapnya.
Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) ketika Aipda Robig merasa sepeda motornya dipepet oleh Gamma dan rekan-rekannya.
Dalam insiden tersebut, selain Gamma, terdapat dua pelajar lainnya yang juga menjadi korban, namun keduanya berhasil selamat.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Suprioyono menjelaskan bahwa penembakan ini merupakan hasil dari ketegangan yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius.