Tak Cuma Sritex, Kemenaker Cegah PHK Perusahaan Tekstil Lainnya

Tak Cuma Sritex, Kemenaker Cegah PHK Perusahaan Tekstil Lainnya

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan kehadiran pemerintah dalam menyelamatkan industri-industri tekstil dari pailit. Hal ini dilakukan demi mencegah meningkatnya kemiskinan dan pengangguran, imbas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Industri Tekstil.

Noel, sapaan akrabnya, menegaskan, pemerintah dalam melakukan penyelamatan tidak hanya fokus pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex saja, tetapi juga perusahaan tekstil lainnya.

“Ini bukan fokus pada Sritex saja, pasti ada Sritex-Sritex yang lain dan negara harus hadir, tidak bisa tidak,” kata Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (13/11/2024).

Langkah yang ditempuh pemerintah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Noel menyebut, narasi besar Kepala Negara yaitu penurunan kemiskinan dan pengangguran menuju Indonesia Emas 2045. 

Selain Sritex, sejumlah perusahaan tekstil lainnya turut dikabarkan mengalami pailit. Perusahaan itu yakni PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) dan PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex).

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa dirinya tengah berencana untuk melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik tekstil. “Kemungkinan itu sudah teragendakan sudah ada di atas meja saya ke beberapa pabrik atau pengusaha-pengusaha tekstil yang butuh perlindungan negara,” ungkapnya. 

Adapun pada Jumat pekan ini, Noel berencana kembali mengunjungi Sritex untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja di perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Noel telah memanggil Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto ke Kantor Kemenaker, Rabu (13/11/2024). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar liar di lapangan, salah satunya kabar mengenai adanya PHK terhadap karyawan Sritex. 

“Hari ini saya panggil beliau, saya panggil Pak Iwan ini untuk klarifikasi. Ada PHK atau tidak? Karena saya jujur merasa terganggu dengan opini yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar Noel dalam konferensi pers.

Dalam catatan Bisnis, Sritex telah resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN Niaga Semarang.

Selain Sritex, kepailitan turut melanda sejumlah pabrik tekstil Tanah Air. Diantaranya, PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex), PT Cahaya Timur Garmindo (CTG), PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex), PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, dan PT Pamor Spinning Mills.

Fenomena yang menghantam pabrik tekstil ini, disebut-sebut karena perusahaan tekstil lokal kalah bersaing dengan produk impor murah yang membanjiri pasar dalam negeri. 

Di sisi lain, pesanan juga mengalami penurunan. Pengaruh teknologi dan media sosial terhadap cara penjualan dan pembelian, serta dampak dari pandemi Covid-19 yang belum teratasi pemulihannya turut menjadi pemicu kolapsnya sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.

Sumber