Tak Hanya Gasak Isi Kapal, Komplotan Perompak Juga Sekap ABK di Wilayah Perairan Kalteng

Tak Hanya Gasak Isi Kapal, Komplotan Perompak Juga Sekap ABK di Wilayah Perairan Kalteng

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 14 orang tersangka perompakan kapal yang terjadi di dekat perairan Tanjung Malatayur, perbatasan Kalteng-Kalimantan Selatan (Kalsel), akhir September 2024 lalu.

Komplotan pelaku ini tak hanya menggasak kapal, tetapi juga menyekap awak buah kapal (ABK).

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di markas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pembajakan kapal yang menyeret 14 tersangka itu persisnya terjadi pada 20 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Laut Jawa, wilayah perairan laut Republik Indonesia, daerah dekat dengan perairan Tanjung Malatayur.

“14 orang tersangka ini yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M,” papar Djoko dalam siaran persnya kepada awak media usai pengungkapkan kasus.

Adapun modus operandi dari kasus ini, ujar Djoko, berawal saat Tugboat Royal TB 17 yang menarik Tongkang OB Royal 17 yang bermuatan kargo bahan bakar minyak Fatty Acid Methyl Ester (Fame) sebanyak 3.013, 825 kiloliter.

Kedua kapal itu berlayar dari Bagendang Sampit (Kalteng), dengan tujuan Jetty PT AKR Stagen Kotabaru (Kalsel).

“Tiba-tiba, kapal yang membawa Fame itu didatangi oleh sebuah perahu bermuatan kurang lebih sebanyak enam orang, mereka langsung merapat dari lambung kiri belakang tongkang,” jelas Djoko.

Kemudian, orang dari perahu tadi mengikat dan menyandera empat orang crew Tugboat OB Royal 17 dan 10 orang crew Tugboat Royal TB 17.

“Selanjutnya, para pelaku mengambil muatan kargo FAME yang ada di OB Royal 17 dengan menggunakan tanker MT BLUE OCEAN 168,” ucapnya.

ISTIMEWA Barang bukti besar terkait kasus tindak pidana pembajakan kapal yang dipampang di halaman Markas Ditpolairud Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024).

Dari kejadian tersebut, para pelaku mengambil muatan kargo berupa minyak Fame kurang lebih sebanyak 996,02 kiloliter atau senilai Rp 11.952.774.000 (Rp 11,9 miliar). Tak hanya barang-barang kapal, pelaku juga menggasak uang milik crew serta beberapa alat navigasi kapal.

Polda Kalteng mengamankan 15 barang bukti dalam kasus ini. Yakni satu unit Tugboat Royal TB 17, satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17 dan satu unit Kapal MT Blue Ocean 168.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti pelaku saat melakukan penyekapan ABK, yakni empat lembar baju kaos untuk menutup mata ABK tongkang dan potongan-potongan tali rafia untuk mengikat tangan 14 crew kapal.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa obeng, tali nilon, dan kabel untuk mengikat pintu keluar crew tongkang di kapal, ada juga satu potongan kabel CCTV dan satu potongan segel manifole,” beber Djoko.

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000, lima buah telepon genggam, empat buah buku tabungan BCA dan Mandiri, satu buah ATM BCA Platinum, dua buah sepatu merk Gino Mariani, satu unit SPOB AA JAYADI 17, dan satu bundel dokumen Kapal SPOB AA JAYADI 17.

ISTIMEWA Sejumlah tersangka pembajak kapal berdiri di lokasi konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/11/2024).

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku disangkakan sejumlah pasal. Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal atau perahu melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia (laut teritorial).

Kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,” paparnya.

Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena pasal 56 KUHP, yakni berupa konsekuensi dipidana, baik sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan; mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Kemudian, para tersangka juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Djoko.

Sumber