Tak Hanya Positif Narkoba, Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga Juga Mabuk Miras

Tak Hanya Positif Narkoba, Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga Juga Mabuk Miras

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, Antoni Romansyah (44), dipastikan dalam kondisi mabuk miras dan sabu. 

"Tersangka mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, Antoni bersama dua temannya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), berangkat dari Sukabumi, Jawa Barat, menuju Pekanbaru, Senin (30/12/2024).

Dalam perjalanan, mereka mampir di Kota Palembang untuk menggunakan sabu.

"Mereka menggunakan sabu dengan alasan biar badan tidak sakit di perjalanan. Mereka mengaku tidak tidur selama di perjalanan," kata Jeki 

Setelah sampai di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024), mereka menginap di salah satu hotel. Pada malam tahun baru, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Mereka merayakan tahun baru dengan meminum minuman keras," sebut Jeki.

Kemudian, pada Rabu (1/1/2025), Antoni dan dua temannya berangkat menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dalam perjalanan, Antoni mengemudikan mobil Calya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.

Sesampainya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, mobil yang dikemudikan Antoni menabrak pengendara sepeda motor yang memboncengi dua penumpang.

Rupanya, korban merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Akibat peristiwa itu, ibu dan anaknya tewas di tempat kejadian. Sedangkan sang ayah meninggal dunia di rumah sakit.

Selain menewaskan tiga korban, mobil pelaku juga menabrak satu sepeda motor lainnya yang dikendarai oleh dua orang mahasiswa. Kedua korban ini mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan Antoni Romansyah sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan dua penumpang yang positif narkoba saat ini dilakukan pengembangan.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Calya dan dua unit sepeda motor.

Sumber