Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Tim Dharma-Kun: Kami Tidak Mengejar Kekuasaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak jadi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak mengejar jabatan.
"Itu sebabnya kita enggak menjadi gugat, karena tujuan kita tidak mengejar kekuasaan, tetapi menyelamatkan jiwa rakyat," ujar Tim Hukum Dharma-Kun, Anthony James saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).
James mengatakan, keputusan tidak jadi mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 setelah berdiskusi dengan tim pemenangan Dharma-Kun.
"Setelah berdiskusi dengan tim, menyatakan kita tidak mengajukan gugatan, karena ini masa kampanye sudah berbulan-bulan. Sepertinya perjuangan dari 02 itu intinya mau menyosialisasikan informasi bahaya pandemi," kata James.
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta, paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan menang satu putaran dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen.