Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Jakarta soal Raperda Limbah Domestik Diskors

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Jakarta soal Raperda Limbah Domestik Diskors

Sidang paripurna DPRD Jakarta soal pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diskors. Rapat diskors lantaran jumlah anggota DPRD Jakarta yang hadir tak mencapai kuorum.

Sidang paripurna tersebut wajib dihadiri dua pertiga jumlah anggota DPRD Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024) pukul 14.30 WIB.

Mulanya Khoirudin meminta para anggota dewan masing-masing fraksi berdiri dari kursinya. Masing-masing anggota dari tiap fraksi yang berdiri dihitung.

Ternyata jumlahnya tidak memenuhi kuorum dan masih kurang 12 anggota lagi. Khoirudin kemudian meminta ketua fraksi untuk menghubungi anggotanya mengikuti rapat dan menunda rapat di masing-masing komisi.

"Minta tolong kepada fraksi-fraksi yang kosong seperti PKB, PSI, mana tadi yang kurangnya masih banyak. Kita masih kurang 12 lagi," kata Khoirudin.

"Karena kita harus menjalankan tatib kita sendiri, dua pertiga kehadiran fisik bukan tanda tangan," lanjutnya.

Khoirudin mengatakan rapat diskors selama satu jam, apabila belum memenuhi kuorum, akan ditunda. Khoirudin kemudian mengumpulkan para pimpinan fraksi.

Tonton juga video Mengolah Sampah Organik dengan Maggot Demi Mengurangi Beban TPA

[Gambas Video 20detik]

Sumber