Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Klaim Sudah Cukup Banyak Aturan untuk Berantas Korupsi

Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Klaim Sudah Cukup Banyak Aturan untuk Berantas Korupsi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Doli menanggapi tak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional yang ditetapkan Baleg DPR.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompelks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Apalagi, kata Doli, Presiden Prabowo Subianto juga terus menekankan bahwa korupsi harus dihilangkan. Ia menegaskan Prabowo dan DPR RI komitmen untuk memberantas korupsi.

"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli meminta agar publik jangan lebih dahulu membuat kesimpulan bahwa DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset.

Politikus Partai Golkar ini menilai DPR RI masih melakukan konsolidasi untuk menetapkan RUU apa saja yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konslodiasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," ucapnya.

Doli kembali mengatakan Indonesia memiliki kemauan besar bebas dari korupsi.

Oleh karenanya, DPR juga akan menyiapkan undang-undang yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu.

"Apakah secara UU Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya. Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan dpr akan membicarakan itu lebih lanjut," katanya.

Diketahui, Baleg DPR RI masih terus membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024), RUU tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas 2025-2029.

Padahal, RUU Perampasan Aset itu sudah diusulkan pemerintah sejak periode sebelumnya. 

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Diky pun mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah.

Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memang merupakan RUU usulan pemerintah.

"Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset, kerena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya," kata Diky.

Sumber