Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon 4 Daerah di Kalteng Ajukan Gugatan ke MK
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Tercatat sudah ada empat pasangan calon (paslon) dari 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Hal ini dapat diketahui melalui laman web resmi MK RI dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kabupaten Murung Raya menjadi daerah yang pertama melayangkan permohonan perkara ke MK, yakni pada Selasa (3/12/2024) lalu dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar pada Minggu (1/12/2024).
Permohonan itu diajukan oleh pemohon atas nama Nuryakin dan Doni, pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2.
Daerah kedua yang tercatat mengajukan permohonan di MK adalah Kabupaten Barito Utara, yakni pada Kamis (5/12/2024).
Permohonan itu diajukan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2.
Paslon dari kabupaten ketiga yang mengajukan permohonan ke MK adalah Lamandau. Permohonan itu masuk pada Jumat (6/12/2024) yang diajukan oleh paslon Bupati-Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman.
Selanjutnya adalah Kota Palangka Raya. Permohonan perkara diajukan oleh paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata, pada Jumat (6/12/2024) malam.
Permohonan perkara yang diajukan oleh para paslon tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah selesai di KPU kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina menjelaskan, sejauh ini baru empat daerah tersebut yang mengajukan permohonan perkara ke MK.
“Tapi dari empat permohonan itu, yang berpotensi naik perkara kemungkinan adalah Barito Utara dan Lamandau,” kata Nurhalina saat diwawancarai Kompas.com, Senin (9/12/2024).
Nurhalina menjelaskan, dalil-dalil gugatan para paslon itu nantinya akan lebih dulu dinilai oleh MK RI. Keputusan itu bisa berujung pada pembatalan perkara atau PSU kembali di beberapa tempat.
“Kalau diperintahkan, bisa berujung pada MK pembatalan gugatan, atau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat yang didalilkan,” jelas dia.
Sebelum menyidangkan perkara, kata Nurhalina, MK lebih dulu melakukan verifikasi atas keterpenuhan syarat formil dan materil dalam pengajuan gugatan.
“Kalau sudah masuk di MK itu kan perselisihan hasil, artinya potensi menggagalkan dan lain-lain itu semuanya ada,” ucapnya.
Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja menjelaskan, jika kemudian terbukti adanya pelanggaran dalam proses sidang di MK, maka akan dilaksanakan perbaikan, salah satunya dengan dilakukan PSU.
“Kemudian juga ada penghitungan suara ulang ketika ada keraguan terhadap hasil di tiap TPS, semua itu sudah dilaksanakan, termasuk dengan pengawasan dari Bawaslu,” kata Wawan kepada wartawan saat diwawancarai usai menghadiri pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalteng di Palangka Raya, Minggu (8/12/2024) malam.
Wawan menjelaskan, paslon yang keberatan terhadap hasil penetapan memiliki waktu 3 hari setelah penetapan untuk mengajukan permohonan gugatan.
“Serta ada syarat formil yang akan menjadi pertimbangan dari hakim MK untuk menangani perkara, yakni syarat persentase suara,” pungkasnya.