Tak Setuju Tilang Manual Dihapus, Pengendara di Bekasi: Tilang Elektronik Merepotkan

Tak Setuju Tilang Manual Dihapus, Pengendara di Bekasi: Tilang Elektronik Merepotkan

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Bekasi tak sepakat dengan keputusan Polda Metro Jaya yang mengganti sistem tilang manual dengan tilang elektronik.

Salah satu warga, Ooy, tak setuju dengan penghapusan tilang manual, dengan alasan bahwa tilang elektronik seringkali merepotkan.

"Saya pernah ditilang di Pancoran. Tapi kami ngambilnya (STNK) tetap di Pancoran," ujar Ooy saat ditemui di persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (20/1/2025).

Selain itu, i juga menilai, penerapan tilang elektronik selama ini kurang efisien, terutama saat pembayaran denda.

Ooy juga mengeluhkan kurangnya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

"Enggak ada pemberitahuan WhatsApp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," tambahnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, Ahmad Suban. Ia menilai, pengurusan tilang manual jauh lebih mudah dibandingkan dengan tilang elektronik.

Menurut dia, pemberitahuan terkait tilang elektronik tidak jelas, berbeda dengan tilang manual yang memberikan petunjuk yang lebih jelas.

"Lebih enak manual. Biar bisa (bayar) tilang di tempat," imbuh Ahmad.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual pada hari ini, Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan diberlakukannya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diterapkan.

Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sistem otomatis yang terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai lokasi.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh ETLE Statis maupun ETLE mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian diharuskan melakukan klarifikasi melalui laman http //etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus diselesaikan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran tersebut, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Sumber