Tak Terima Dituntut 16 Tahun, Crazy Rich Surabaya: Semua Fitnah!
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said, menyebutkan, kesimpulan jaksa penuntut umum yang menilainya bersalah dalam perkara manipulasi pembelian emas PT Antam sebagai fitnah.
Pernyataan itu Budi Said sampaikan setelah dituntut bersalah, lalu dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
“Fitnah, fitnah. Semua fitnah,” kata Budi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Budi enggan menanggapi lebih lanjut apakah tuntutan jaksa itu terlalu tinggi.
Sembari berlalu bersama petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Agung, ia kembali menegaskan bahwa tuntutan jaksa merupakan fitnah.
“Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” ujar Budi Said.
Adapun jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu kumulatif primair.
Perbuatannya yang berkongsi dengan sejumlah pegawai PT Antam dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” tutur jaksa.
Jaksa kemudian menuntut Budi dihukum membayar pidana pengganti sejumlah 58,135 kilogram emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dibayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.