Tak Terima Nanang 'Gimbal' Diancam 15 Tahun Penjara, Istri Sandy Permana: Enggak Adil
BEKASI, KOMPAS.com - Ade Andriani (36), istri mendiang aktor Sandy Permana, tak terima atas ancaman hukuman yang dihadapi pelaku pembunuhan suaminya, Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’.
Ia merasa ancaman hukuman 15 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh keluarga mereka.
"Enggak terima ya karena terlalu ringan buat suami saya dan itu enggak adil. Saya sih maunya seumur hidup," ujar Ade saat ditemui di kediamannya di Perumahan TNI/Polri, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
Ade tak terima bahwa tersangka telah menghilangkan nyawa suaminya. Belum lagi dampak psikologis yang dialami ketiga anaknya setelah kepergian Sandy Permana.
"Mental anak-anak saya yang sudah down banget, sudah hancur, karena mereka sekarang baru merasa (kehilangan), nyari ‘ayahku kemana’," ucap Ade.
"Karena pas hari pertama dan kedua mereka masih biasa saja, di hari ketiga dan hari ini hancur banget," ucap dia.
Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah oleh tetangganya di daerah rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2024), pukul 08.00 WIB.
Jenazah Sandy telah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu malam, pukul 23.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian tersebut, Nanang ditangkap oleh pihak kepolisian di Karawang, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan, Nanang mengaku bahwa menusuk Sandy karena sakit hati setelah merasa direndahkan oleh Sandy yang menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Polisi menyatakan bahwa Nanang melakukan perbuatannya karena emosi sesaat.
Ia disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.