Tak Tetapkan Target, Menteri ATR Bakal Berantas Mafia Tanah Selama Masih Ada
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan tidak membuat target khusus untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Ia menyebut, langkah-langkah pemberantasan akan terus dilakukan mengingat mafia tanah akan terus ada.
Ia lantas menganalogikan tindak kejahatan tersebut dengan sinar matahari yang tidak pernah pudar hingga kiamat.
"Kalau sampai kapan, enggak mungkin sampai kapan, sama kayak pemberantasan korupsi sampai kapan, ya enggak ada. Namanya tindak kejahatan selama masih ada dunia, dan matahari muncul ya masih ada tindak kejahatan" kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Nusron menuturkan, pihaknya sudah menyusun langkah baru untuk memberantas mafia tanah, melengkapi tugas satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah yang sudah terbentuk.
Ia mengungkapkan, sudah menandatangani MoU dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat keamanan.
Sebentar lagi, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan tema pemberantasan mafia tanah di bulan November, yang akan dihadiri oleh Kepala Kantor BPN hingga Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Akan dihadiri oleh semua Kepala Kantor kami dan semua kajati sama aspidum maupun jampidum yang ada di sini, untuk bekerja sama untuk memberantas mafia tanah sama Bareskrim sama Kapolda se-Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya akan membereskan sistem termasuk pencatatan tanah agar kerja-kerja licik mafia sedikit demi sedikit menghilang.
"Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem. Kejahatan pasti selalu ada tapi minimal kita tata sistemnya lebih bagus sehingga mengurangi tindak kejahatan itu secara signifikan," jelas Nusron.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah tidak dapat ditoleransi dan harus dimiskinkan.
Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memiskinkan para mafia tanah.
Ia menyebutkan, mafia tanah memiliki tiga identifikasi.
Pertama, adanya keterlibatan orang dalam. Kedua, pihak yang mengambil kepentingan atau pemborong tanah dan ketiga adalah pihak pendukung.
"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara," ucap dia.