Takut Hilang, Kejati Lampung Tarik Uang Komisi Migas PHE OSES Rp 61 Miliar
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menarik uang komisi industri minyak dan gas (migas) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sebesar Rp 61 miliar.
Penarikan ini dilakukan untuk mengamankan dana agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, uang puluhan miliar tersebut merupakan komisi yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dollar Amerika," ungkap Armen.
Uang komisi tersebut kemudian diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (Lampung Jasa Utama) dan disalurkan kepada Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemkab Lampung Timur.
"Tindakan yang dilakukan oleh penyidik ini merupakan pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar," ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024) sore.
Armen menyebutkan, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk PT LJU, PT LEB, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, dan PDAM Lampung Timur.
"Hingga kini, penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk mencari tersangka atas kasus ini," tambah dia.
Terkait dugaan gratifikasi atas aktivitas migas di Lampung Timur oleh PHE OSES, Armen menegaskan, hingga saat ini belum ada indikasi ke arah tersebut.
"Dana tersebut bukan dana gratifikasi, tapi murni dana komisi yang diberikan kepada PT LEB kemudian diteruskan kepada LJU dan juga Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur," jelasnya.
Armen mengungkapkan, pihaknya sedang mengupayakan percepatan audit untuk meneliti penyelewengan penggunaan dana komisi tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait pengusutan participating interest (PI) atau uang insentif hasil industri minyak bumi PHE OSES.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.