Taliban Eksekusi Tiga Terpidana Mati Secara Terbuka di Afghanistan

KABUL, KOMPAS.com – Otoritas Taliban mengeksekusi tiga pria yang dihukum mati atas kasus pembunuhan di dua provinsi Afghanistan, Jumat (11/4/2025).
Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat, memperpanjang daftar hukuman mati yang telah dijalankan sejak kelompok tersebut kembali berkuasa pada 2021.
Sebanyak dua eksekusi berlangsung di kota Qala-i-Naw, ibu kota Provinsi Badghis. Menurut Mahkamah Agung Afghanistan, para terpidana ditembak mati oleh kerabat laki-laki korban, sesuai dengan hukum qisas yang diberlakukan di bawah pemerintahan Taliban.
“Dua pria ditembak sekitar enam hingga tujuh kali oleh seorang kerabat laki-laki korban di depan penonton,” ungkap seorang saksi mata kepada jurnalis AFP yang berada di lokasi kejadian.
Eksekusi ketiga dilakukan di Zaranj, ibu kota Provinsi Nimroz. Pernyataan resmi dari Mahkamah Agung menyebut bahwa seluruh terpidana terbukti melakukan pembunuhan dengan senjata api. Proses hukum terhadap mereka disebut telah berlangsung secara berulang dan menyeluruh.
“Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” demikian isi pernyataan Mahkamah Agung yang dipublikasikan melalui platform media sosial X.
Baca juga
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Taliban turut menyebarkan undangan resmi kepada masyarakat untuk menyaksikan langsung eksekusi, sehari sebelum pelaksanaan, yakni pada Kamis (10/4/2025).
Sejak menguasai kembali Afghanistan, Taliban kembali menerapkan sistem hukum pidana yang ketat, termasuk hukuman qisas atau pembalasan setimpal.
Meski demikian, praktik eksekusi mati secara terbuka terus menuai sorotan dan kecaman dari komunitas internasional, khususnya terkait isu hak asasi manusia.