Taman Dirusak gara-gara Koin Jagat, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan
BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara mendapat laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung terkait taman yang rusak akibat ulah para pencari koin jagat.
Koswara pun meminta agar aktivitas pencarian koin dihentikan.
"Kalau memang merusak fasilitas umum ya harus dihentikan lah," kata Koswara di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Sabtu, (11/1/2025).
Koswara pun akan segera memerintahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung untuk menghubungi pembuat aplikasi pencari koin tersebut.
Koswara bahkan meminta agar aplikasi tersebut di-banned untuk sementara waktu karena sampai saat ini belum ada permohonan izin menggunakan taman dan fasilitas publik yang dikelola Pemerintah Kota Bandung.
"Enggak ada, belum ada permohonan (izin menggunakan taman) itu. Ya, sudah itu di-banned saja. Kalau enggak bisa sama Diskominfo, minta permohonan saja ke Kemenkominfo," ujar Koswara.
Koswara menegaskan, kegiatan pencarian koin di taman dengan merusak tanaman dan fasilitas umum untuk saat ini masuk dalam kategori dilarang.
"Nanti Pak Kadis Kominfo tidak lanjut bahwa itu tidak boleh. Kalau tidak boleh berarti dilarang. Silakan membuat aplikasi masih koin juga silakan, tapi di tempat lain, jangan di taman," ucapnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Yuli Ekadianti mengatakan, beberapa taman kota yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pencarian koin di antaranya adalah Taman Sukajadi, Taman Maluku, Taman Tegalega, Pet Park, bahkan Taman Dewi Sartika yang ada di kawasan Balai Kota Bandung.
"Kerusakannya rata-rata tanaman rusak dan mati karena diinjak-injak. Ada tanah yang dikorek-korek juga. Kalau di Taman Tegalega itu sampai batu andesit, tegel, dan lantai dicongkel dan diangkat," ungkapnya.