Tambang Emas Ilegal Rusak Hutan Riau Pakai Eskavator, 5 Orang Ditangkap
PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus penambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan lindung di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan, ada lima pelaku yang ditangkap yakni RHY, NS, DP, ZA, dan ZI.
"Lima orang pelaku yang diamankan mengaku sebagai pekerja, sedangkan orang yang menyuruh mereka atau bosnya masih dalam penyelidikan," ungkap Nasriadi di Pekanbaru, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Nasriadi, mereka mengaku dipekerjakan oleh seseorang yang berinisial JN.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) petang, setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam video yang diterima Kompas.com, terlihat petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Meskipun beberapa pelaku berusaha melarikan diri ke dalam hutan, mereka akhirnya dapat diamankan.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebuah eskavator dan berbagai alat yang digunakan untuk menambang emas.
Selain itu, terdapat juga barak yang digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Para pelaku diketahui telah merusak kawasan hutan dengan membuat akses jalan untuk kegiatan penambangan.
Berdasarkan hasil interogasi terungkap, para pelaku bukan warga asli Kabupaten Kuansing, melainkan berasal dari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Nasriadi menambahkan, penambangan emas yang dilakukan tanpa izin dan telah merusak kawasan hutan menggunakan alat berat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit eskavator, satu unit mesin dompeng, dua lembar karpet, dan dua alat dulang emas.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.