Tampang George Sugama, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Saat Dihadirkan di Jumpa Pers
JAKARTA, KOMPAS.com - Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, George keluar dari sebuah lift lantai enam Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan kaus tahanan biru berlengan pendek dan celana pendek.
George juga mengenakan masker abu-abu yang menutupi wajah. Kedua tangannya diborgol.
Saat memasuki ruangan, George dirangkul oleh seorang anggota polisi berkaus hitam. Ia juga didampingi kuasa hukumnya yang mengenakan kemeja batik dengan warna dominasi hijau.
Sejumlah wartawan langsung menghujani pertanyaan kepada George. Namun, George tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Meski begitu, George tidak menundukkan kepala seperti tersangka yang biasanya dihadirkan dalam konferensi pers.
Sepanjang jumpa pers, George tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan sebaliknya.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.