Tanda Tanya Alasan Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok yang Tidak Diperpanjang

Tanda Tanya Alasan Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok yang Tidak Diperpanjang

DEPOK, KOMPAS.com - Deretan pertanyaan terus menghantui Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, setelah Dinas Damkar memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

Kebingungan dan keraguan menyelimuti pikiran Sandi setelah hampir satu dekade mengabdikan diri sebagai juru padam api.

“Salah saya apa?” tanya Sandi dengan nada penuh kebingungan saat melihat isi surat pemberitahuan keputusan pemutusan kontraknya.

Ia merasa selalu patuh dan menjalankan seluruh kewajibannya dengan baik selama bekerja di instansi pemerintah.

“Saya enggak tahu (alasan pemutusan kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

Rasa ketidakpastian ini terasa semakin kuat mengingat Sandi selalu mematuhi semua arahan dan perintah atasan.

Bahkan, Sandi mengaku tidak pernah mempermasalahkan luka-luka yang pernah dialaminya semasa bekerja.

“Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” ujar Sandi.

Sandi semakin merasa janggal karena selama hampir 10 tahun bekerja, ia tidak pernah menerima evaluasi kinerja yang jelas sebelum perpanjangan kontrak.

“Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

Menurut Sandi, petugas justru diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT.

“Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” jelasnya.

Kontrak kerja yang tidak jelas

Lebih jauh, Sandi juga menyoroti bahwa isi kontrak kerjanya tidak mencantumkan rincian target kuantitas yang harus dipenuhi selama setahun.

“Faktor-faktornya (indikator kerja) sih yang saya baca (di kontrak kerja) melayani sesuai SOP saja, terus harus mematuhi perintah pimpinan,” jelasnya.

Selama hampir satu dekade, dua poin ini menjadi acuan dasar dalam menunaikan kewajibannya sebagai petugas Damkar.

Sandi menekankan bahwa ia tidak pernah merasa kesulitan untuk memenuhi perintah atasan.

“Kalau dibilang mematuhi perintah pimpinan, mematuhi perintah pimpinan sesuai kerja kan?” ungkapnya.

Namun, ia mengatakan tidak akan mematuhi perintah yang dianggap tidak relevan dengan tugasnya untuk melayani masyarakat.

“Kalau misalnya melenceng dari pekerjaan yang untuk melayani masyarakat, buat apa saya patuhi mereka?” tambahnya.

Atas keputusan Dinas Damkar yang dinilai semena-mena, kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, berencana membuat petisi sebagai bentuk protes kepada wali kota dan Dinas Damkar.

Deolipa menegaskan, mereka akan meminta wali kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk ikut terlibat dalam masalah ini.

“Nanti kami akan bikin petisi kepada wali kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” ucap Deolipa.

Rencana ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sambil menunggu pelantikan wali kota terpilih.

Mereka berencana untuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam petisi tersebut.

“Kami buka saja nanti, secara IT (teknologi) kami bisa buka. Nanti mungkin didukung sama perangkat kami ya, Sandi,” tutur Deolipa.

Rencana ini didasari oleh cara Dinas Damkar yang menginformasikan keputusan kontrak kerja Sandi melalui surat dan baru diterima empat hari setelah surat terbit.

Sementara itu, Sandi berharap agar posisinya yang selama ini telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat bisa dipertimbangkan kembali.

Sumber