Tanggal 14 Desember 2024 Memperingati Hari Apa?
KOMPAS.com - Tanggal 14 Desember 2024 jatuh pada hari Sabtu. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Sejarah Nasional.
Selain itu, terdapat pula peringatan dan perayaan lain pada hari ini. Berikut beberapa peringatan yang jatuh pada 14 Desember 2024.
Tanggal 14 Desember 2024 diperingati sebagai Hari Sejarah Nasional.
Merujuk pada situs resmi Museum Kebangkitan Nasional, Hari Sejarah Nasional diadakan dengan tujuan mengingatkan generasi penerus bangsa akan sejarah panjang bangsa Indonesia.
Sementara itu, tanggal 14 Desember sendiri dipilih karena bertepatan dengan tanggal dimulainya Seminar Sejarah Nasional tahun 1957 di Yogyakarta.
Seminar itu diadakan dengan tujuan untuk mengumpulkan berbagai pendapat dan saran- saran sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun sejarah nasional Indonesia secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar tersebut muncul sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penulisan sejarah kolonialistik yang dikembangkan pada masa penjajahan Belanda, karena tidak mengungkapkan vitalitas yang dimiliki masyarakat Indonesia (Klooster, 1985 23).
Alasan lainnya karena muncul pemikiran dari kalangan sejarawan bahwa perlunya sejarah nasional Indonesia yang nasionalistik, yaitu menempatkan masyarakat Indonesia sebagai pemeran sentral atau dengan kata lain sebagai pahlawannya bukan sebagai musuh.
Tanggal 14 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Konservasi Energi.
Peringatan ini sebenarnya diadakan di India. Namun seiring berjalannya waktu juga diperingati di dunia.
Hari Konservasi Energi menjadi momentum untuk memberikan edukasi perlunya efesiensi energi di dunia.
Merujuk situs resmi Kemeterian ESDM, energi yang ada jika tidak dimanfaatkan dengan hemat dan sebaik-baiknya maka ada satu titik di mana minyak dan gas bumi akan habis dalam 60 tahun ke depan.
Oleh karena itu perlunya menjaga dan berusaha menemukan cadangan baru.
Konservasi energi mengadung pengertian sebagai upaya nyata untuk mengurangi dampak pemanasan global.
Indonesia sendiri saat ini sudah mengatur mengenai pelaksanaan konservasi energi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.