Tanggal 24 Desember 2024 Apakah Libur? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Tanggal 24 Desember 2024 Apakah Libur? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Tanggal 25 Desember diperingati sebagai Hari Natal. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Lantas, berapa hari libur Natal 2024? Apakah 24 Desember 2024 termasuk libur Natal? Simak informasi berikut ini.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur peringatan Natal 2024 hanya dua hari, yaitu 25 dan 26 Desember 2024. Berikut rinciannya.

Dengan demikian, 24 Desember 2024 tidak termasuk libur Natal. Namun, jika masih ada sisa cuti tahunan, Anda dapat menggunakan tanggal 24 dan 27 Desember 2024 agar masa libur Natal semakin lama.

Berikut rekomendasi cuti Natal 2024.

Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Pembayaran upah atau gaji tetap berlaku pada saat

  1. Pekerja/buruh berhalangan

Berhalangan yang dimaksud adalah sebagai berikut

  1. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan

Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, seperti

  1. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti

Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah

  1. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan

Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri. Dengan demikian, pekerja yang sedang libur karena menggunakan jatah cutinya, tetap mendapat gaji atau upah.

Tonton juga video Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025

[Gambas Video 20detik]

Sumber