Tanggapan Andika Perkasa soal Indikasi Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Jateng 2024

Tanggapan Andika Perkasa soal Indikasi Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Jateng 2024

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa, memberikan tanggapannya terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Dalam pernyataannya, Andika menekankan pentingnya profesionalisme dari penyelenggara Pilkada untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Itu harapan kami pada saat deklarasi damai bahwa kami menginginkan semua penyelenggara pemilu bertindak profesional karena itu yang kami perlukan," ujar Andika saat sarapan bersama warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (27/10/2024).

Andika juga menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas kades, termasuk aparatur lainnya, harus diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Biarkanlah Bawaslu yang menangani, yang penting dari kami enggak pernah punya pikiran untuk main-main seperti itu, misalnya mempengaruhi para penyelenggara pilkada untuk berpihak," tegas dia.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa aparatur negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa, harus mematuhi peraturan yang berlaku.

"Mereka punya aturan rambu sendiri, baik itu TNI, Polri, ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa. Semua harusnya berpegang pada rambu peraturan perundangan masing-masing," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai indikasi pengerahan kades secara sistematis, Andika mengungkapkan bahwa hal tersebut sedang ditangani oleh tim hukum.

"Tim hukum kami sedang menangani itu. Bawaslu juga pasti punya tanggung jawab itu, untuk mengungkap dan menindaklanjuti," kata Andika.

Dalam acara sarapan bersama warga yang berlangsung di rumah Hartono Purbo Darmaji alias Jihak, Andika bersama istri dan relawan juga melakukan pelepasan burung merpati.

Burung merpati dipilih sebagai simbol kesetiaan dan komitmen untuk tidak mengingkari janji.

Sumber