Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur masih ringan. MA menegaskan pemidanaan Ronald adalah hak dari majelis hakim.
Jubir MA Hakim Agung Yanto mengatakan dalam putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya adalah 7 tahun. Sedangkan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Dia menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi. Sebab, putusan perkara adalah kewenangan majelis hakim.
"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ungkapnya.
Diketahui, MA menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ronald sebelumnya divonis bebas di PN Surabaya.
Perkara itu diputus pada Selasa (22/10). Duduk sebagai ketua majelis hakim Soesilo, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah dan anggota majelis 2 Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti Yustisiana.
"Amar putusan Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan itu.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 DO," tertulis di sana.
Ketua majelis hakim Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu. Meski begitu, belum diketahui bunyi dissenting opinion yang disampaikan oleh Soesilo. Sebab, salinan lengkap putusan belum terbit.
Sebelumnya, Dhimas menilai putusan kasasi MA tersebut masih sangat ringan. Selain itu, majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis kini ditangkap karena suap terkait vonis bebas.
"Terkait dengan putusan dari MA itu saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu karena terlalu ringan, karena putusan yang ada di PN Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi," kata Dhimas dilansir detikJatim.
Dhimas lantas menyoroti pasal penganiayaan yang dikenakan MA, padahal dalam fakta sidang, Ronald melakukan pembunuhan. Ia menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Lalu yang kedua saya melihat MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif yakni menerapkan pasal penganiayaan dimana disana menurut kami tim kuasa hukum itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan, yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas dan ini sengaja dilakukan oleh GRT (Gregorius Ronald Tannur), kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan pada GRT?," tanyanya.