Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks calon presiden Anies Baswedan menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia.
Hal ini dia ungkap dalam akun X-nya, @aniesbaswedan untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 itu dietetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat Mendag tahun 2015.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).
Anies juga mengaku kaget dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Pasalnya, ia menilai sosok Tom Lembong yang dikenalnya hampir 20 tahun itu sebagai sosok yang berintegritas tinggi dan memprioritaskan kepentingan publik.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengatakan siap mendukung Tom Lembong baik dari sisi moral maupun dukungan lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
“Akan tetapi, pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.