Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
KOMPAS.com - Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer, Supriyani, terhadap anak seorang anggota polisi, Aipda WH, tengah jadi sorotan. Kasus tersebut saat telah memasuki babak pengadilan setelah upaya mediasi gagal.
Supriyani yang mengajar di SDN Baito, Konawe Selatan, memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan menyangkal tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
“Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyai, Kamis (24/10/2024).
Menurut Samsuddin, keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Termasuk soal keluarga korban sempat disebut meminta uang mediasi agar menyelesaikan kasus itu secara damai.
“Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban,” tambah Samsuddin.
ANTARA FOTO/La Ode Muh Deden Saputra Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Dukungan tersebut diberikan kepada Supriyani yang menjalani sidang perkara yang menimpanya terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada hari Rabu (24/4/2024). Saat itu Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap M, seorang siswa kelas 1 SD.
Ibu dari M melaporkan kejadian ini ke kepolisian, mengklaim bahwa Supriyani telah menganiaya putranya di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut menyebabkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 19 Oktober 2024 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Konawe Selatan, berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mencoba mencari solusi melalui jalur mediasi.
Namun proses mediasi tidak tercapai adanya kesepakatan karena Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan.
Tim dari Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito, tempat Aipda WH bertugas, untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Supriyani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan keterangan dari anggota Polsek Baito dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami masih mendalami informasi, semuanya sedang diperiksa,” jelas Sholeh pada Rabu (23/10/2024).
Kasus ini turut menuai simpati dari rekan-rekan Supriyani di kalangan guru, yang merasa bahwa Supriyani sebagai guru honorer layak mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses hukum berjalan adil.
“Kami berharap guru-guru honorer, terutama yang berjuang di daerah terpencil, dilindungi dari ketidakadilan. Kami juga akan mendukung Ibu Supriyani dalam memperoleh keadilan,” ucap Abdul Halim.