Tangkap Buron AS, Imigrasi Tegaskan Komitmen Jerat WNA Bermasalah

Tangkap Buron AS, Imigrasi Tegaskan Komitmen Jerat WNA Bermasalah

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap TJC, warga negara (WN) Amerika Serikat yang menjadi buron US Marshals. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum terkait warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian, yang terkait dengan WNA yang bermasalah, terutama bermasalah dengan hukum dan kejahatan internasional," kata Godam dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Godam mengatakan pihaknya akan terus konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian. Dia mengatakan Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing.

Menurut Godam, cara itu diharapkan mampu meminimalkan pelaku kejahatan internasional berada di Indonesia. "Kita akan terus meningkatkan kerja sama atau joint investigation dengan stakeholder terkait," tegas dia.

Seperti diketahui Menteri Imipas Agus Andrianto menekankan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran sebagai penjaga dan pengarah dalam hal lalu lintas orang asing di Indonesia. Dia menegaskan komitmen penindakan terhadap pelaku kejahatan transnasional dan para buronan dari negara lain yang lari ke Indonesia. Menteri Agus berharap sikap Kementerian Imipas menjadi kontribusi dalam menjaga keamanan global.

"Imigrasi menjunjung nilai yang kami sebut sebagai Guard and Guide, menjaga gerbang negara dan memastikan lalu lintas WNI dan WNA di RI berjalan sesuai aturan. Kami berupaya sebaik-baiknya memberantas pelaku kejahatan transnasional dan buronan asing, berkontribusi kepada keamanan global," tegas Menteri Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang jadi buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

"Yang bersangkutan diketahui buron atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda.

"Yang bersangkutan punya enam active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada enam active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi. Jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Simak juga video Kejagung Pamer Capaian Kinerja Selama 2024 Tangkap 82 Buron

[Gambas Video 20detik]

Sumber