Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Perairan TN Komodo, 8 Nelayan Ditangkap
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan petugas kepolisian saat melaut.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyatakan bahwa delapan nelayan tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo.
"Delapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025)," jelas Christian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Ia mengatakan, enam orang nelayan tersebut berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo.
Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar oleh Korpolairud Baharkam Polri, Dit Polairud Polda NTT, dan Sat Polairud Polres Manggarai Barat.
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautical Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo, termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," ungkapnya.
Petugas kepolisian telah memantau aktivitas para nelayan itu sejak awal Januari 2025 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," tuturnya.
Ia mengungkapkan, ke delapan nelayan itu langsung diamankan di Kapal KP. Kutilang 5005.
"Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan," sebut perwira menengah itu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 kg ikan berbagai jenis, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan.
Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.
"Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai risiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar," jelasnya.
Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100 persen murni dan bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri.
Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor, dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," imbuhnya.