Target BBNKB Jateng 2024 Tak Tercapai, Bapenda Sebut karena Warga Beralih ke Kendaraan Listrik

Target BBNKB Jateng 2024 Tak Tercapai, Bapenda Sebut karena Warga Beralih ke Kendaraan Listrik

SEMARANG, KOMPAS.com - Target kenaikan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah sebesar 6 persen untuk tahun 2024 tidak tercapai.

Hal ini disebabkan oleh penjualan kendaraan bermotor yang menurun dan peralihan masyarakat ke kendaraan listrik yang tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa target pertumbuhan realisasi BBNKB sebesar 6 persen hanya tercapai 3,52 persen.

"Dari tahun 2020 sampai 2024 terdapat pertumbuhan realisasi BBNKB. Pada 2024 terdapat kenaikan BBNKB sebesar 3,52 persen dibanding tahun 2023. Namun, masih belum mencapai target pertumbuhan sebesar 6 persen," jelas Nadi dalam acara di Kafe Mukti Semarang, Kamis (2/1/2024).

Bapenda mencatat bahwa penurunan penjualan kendaraan bermotor secara nasional berkontribusi terhadap realisasi yang tidak optimal.

"Hal tersebut sejalan dengan catatan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di mana penjualan kendaraan bermotor baru nasional tidak mencapai angka 1 juta," tambahnya.

Nadi juga mencatat adanya tren peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik yang bebas pajak.

Sepanjang tahun 2024, sekitar 26.000 unit kendaraan listrik terjual di Jawa Tengah.

"Untuk kendaraan listrik mulai memberikan dampak, kendaraan listrik kan pajaknya 0, kendaraan yang laku nambah, tapi pajaknya kita enggak dapat apa-apa. 26.000 unit ini sudah cukup banyak," paparnya.

Meskipun target tidak tercapai, Nadi menegaskan bahwa angka realisasi BBNKB Jateng pada 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa kondisi sempat melemah akibat pandemi Covid-19, namun perlahan mulai pulih.

"2019 posisi perekonomian cukup mantap, saat itu diharapkan posisinya Jateng tumbuh ekonominya di atas 7 persen. Habis itu pandemi dan pergerakannya melemah," ungkapnya.

Nadi optimistis bahwa realisasi BBNKB Jateng pada 2025 dapat lebih baik dibandingkan 2024.

"Dengan kondisi perekonomian sekarang, kita pastikan akan kembali lagi. Posisinya sudah bergerak naik," lanjutnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Untuk mengantisipasi beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan dengan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan (keringanan) Bapak Gubernur ini, sama sekali tidak ada beban bagi masyarakat. Sehingga pajak ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” tandas Nadi.

Sumber