Tarif Naik usai Beri Servis, PSK Banda Aceh Dianiaya Pelanggan hingga Pingsan
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pria asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, RA (27), menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK), RAH (30), lantaran marah akibat tarif tidak sesuai kesepakatan.
Pria tersebut merupakan seorang sales penjual kopi di salah satu kios di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kini, RA telah dibekuk dan diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, AKP Suriya mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di salah satu kamar penginapan kawasan Kuta Alam. Korban merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
"Benar sudah kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, karena melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi Open BO," kata Suriya dalam siaran persnya pada awak media di Banda Aceh, Selasa (14/1/2025).
Suriya menjelaskan, awalnya RAH pada Sabtu (11/1/2025) melakukan chatting dengan pelaku melalui aplikasi. Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi, RAH kemudian mengajak RA untuk datang ke penginapan.
Setelah RA mendatangi penginapan tersebut, keduanya kemudian masuk ke salah satu kamar. Setelah berhubungan badan, RAH meminta tarif harga sebesar Rp 800.000.
"RA langsung marah dan menjelaskan bahwa tarifnya tidak sesuai dengan chattingan mereka, dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban. RA juga mengempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan," ujarnya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), korban sadar dari pingsannya dan melihat ke cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam, serta dalam kondisi tanpa busana.
Kemudian, RAH meminta bantuan ke tetangga samping kamar dan menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, guna membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan visum et revertum.
Setelah memeriksa korban, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami membentuk tim yang di-backup Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA," ucapnya.
Pelaku berhasil dibekuk oleh tim di sebuah kios di Gampong (Desa) Surien, Senin (13/1/2025) sore. Saat itu, pelaku sedang menjual kopi sachet kepada pemilik kios.
"Kini (pelaku) sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Suriya.