Tarif PPN 12% Bikin IKN Makin Menarik, Ini Penjelasannya
Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya tarik IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan kenaikan PPN 12% tidak menjadi persoalan bagi warga di IKN.
Pasalnya, masyarakat yang bekerja di IKN akan mendapatkan sejumlah insentif, salah satunya berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
"Kita di IKN ini punya insentif-insentif insentif tax holiday ya kemudian PPh 21 nih. Ini kalau nanti udah jadi ibu kota nih saya berdomisili disini berpenghasilan disini maka kena pembebasan PPh 21 tidak bayar pajak," ujarnya di IKN, Jumat (20/12/2024).
Oleh karenanya, Agung menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% justru akan mengerek daya tarik IKN melalui adanya sejumlah insentif tersebut.
"Ini justru peluang PPN 12% tapi kalau spendingnya di IKN dengan berbagai insentif itu ini menjadi tempat yang lebih atraktif dibanding area lain di Indonesia saya melihat opportunity-nya disitu ya," tambah Agung.
Namun demikian, dia juga menekankan bahwa untuk saat ini pihaknya masih belum bisa melihat dampak atas kenaikan PPN 12% terhadap IKN.
"Apakah dari PPN 12% terdampak sejauh ini kita belum melihat sih ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.
"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).